Zakat News

Apa Bedanya Zakat, Infak, dan Shodaqoh? Yuk Cari Tahu!

Infak dan shodaqoh mirip tapi beda lho

Digi Zakat – Zakat, infak, dan shodaqoh atau yang kerap disingkat ZIS memiliki perbedaan. Meskipun ketiganya sama-sama memberi, tetapi bentuk yang diberikan berbeda. Salah satu yang membedakan zakat, infak, dan shodaqoh adalah dari pengertiannya. Sebagai seorang muslim yang wajib menunaikan rukun Islam yang keempat, yakni zakat, kita perlu mengetahui perbedaannya.

Tak jarang dari anjuran zakat, infak, dan shodaqoh muncul pertanyaan apakah ketiganya wajib dan bagaimana tata cara pelaksanaannya? Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas seputar zakat infak, dan shodaqoh. Zakat secara umum dapat diartikan sebagai harta dari seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya.

Pengertian Zakat

Zakat menjadi hal penting yang perlu diketahui oleh setiap muslim. Zakat dibedakan pada dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki perhitungan dan waktu menunaikan yang berbeda. Seorang muslim yang sudah sampai pada kesanggupan hukum wajib menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. 

Zakat fitrah memiliki besaran yang wajib ditunaikan, yakni sebesar 2,5 kg beras dan juga dapat ditunaikan dengan sejumlah uang tunai seharga besaran beras tersebut. Misalnya, harga beras 2,5 kg beras saat ini seharga Rp40 ribu, maka Teman Digi juga dapat membayar zakat fitrah senilai Rp40 ribu yang biasanya masyarakat Indonesia menunaikan zakat fitrah di hari menjelang Idul Fitri.

Baca juga: 5 Manfaat Zakat dalam Islam yang Perlu Diketahui

Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal. Jenis zakat mal ini dihitung dengan mengalikan 2,5 % dari jumlah harta yang disimpan dan telah memenuhi syarat nisab zakat terhitung selama satu tahun. Sebagai informasi, nisab zakat adalah ketentuan berupa batasan apakah seseorang tersebut sudah masuk ke syarat orang yang wajib menunaikan zakat mal atau tidak. 

Jadi jika Teman Digi memiliki harta yang tersimpan selama satu tahun dan telah mencapai nisab, maka hukumnya wajib menunaikan zakat mal sebesar 2,5 % dari harta yang disimpan. Juga sebaliknya, jika tidak memenuhi nisab dan waktu yang telah ditentukan, maka tidak wajib menunaikan zakat mal.

Adapun golongan-golongan yang berhak menerima zakat atau yang dapat disebut asnaf ada 8, di antaranya orang-orang fakir, orang miskin, mualaf, memerdekakan hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan. 

Pengertian Infak

Infak (al-infaq) dalam bahasa bahasa semakna dengan kata nafkah (al-nakafah) yang memiliki arti biaya, belanja dan pengeluaran uang atau uang yang dibelanjakan. Secara umum, infak merupakan praktik memberi dalam bentuk harta atau uang untuk kepentingan sosial maupun umum. Infak tidak dibatasi oleh ketentuan waktu dan jumlah wajib. Jadi infak dapat dilakukan kapan saja dan diberikan kepada saja yang membutuhkan.

Namun, pada dasar hukum infak juga dapat bersifat wajib, sunah, ataupun mubah. Infak bersifat wajib apabila berupa zakat, kafarat, nazar, dan infak untuk keluarga. Kemudian infak yang bersifat sunah adalah infak yang dianjurkan, misalnya untuk diberikan kepada fakir miskin, bantu sesama muslim, dan infak bencana alam. Adapun infak bersifat mubah seperti infak traktir makan dan hubungan sosial lainnya.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Pengertian Shodaqoh

Sedekah berasal dari kata “shadaqa” yang artinya “benar”. Shodaqoh atau sedekah berbeda dengan infak. Sedekah merupakan pemberian seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dengan tanpa dibatasi waktu, besaran, dan bentuknya. Sedekah adalah bentuk seluruh kebaikan yang diberikan seorang muslim kepada orang lain, utamanya fakir miskin.

Jadi sedekah ini dapat dikeluarkan dalam bentuk harta atau nonharta untuk kemaslahatan umat. Misalnya, tersenyum kepada saudara semuslim, sedekah waktu untuk mengajar ngaji, sedekah tenaga untuk membantu tetangga, hingga sedekah harta yang kita punya semampunya untuk fakir miskin.

“Dari Abu Dzar R.A, Nabi SAW bersabda: senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah.” (H.R Ibnu Hibban).

Anjuran sedekah hukumnya sunah, berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa apabila ditinggalkan. Namun, sedekah juga bisa menjadi haram jika digunakan untuk maksiat. Begitu pun sedekah dapat bersifat wajib, apabila sedekah tersebut merupakan nazar atau ketika kita melihat ada orang yang kelaparan sementara kita memiliki banyak bahan makanan, dalam kondisi itu sedekah menjadi wajib.

Itulah perbedaan zakat, infak, dan sedekah. Semoga dengan mempelajarinya, kita semakin paham dan bertakwa kepada Allah. Terlebih, sedekah merupakan amalan yang Allah sukai. Dengannya, mari kita tingkatkan semangat berbagi DI SINI. Semoga Allah limpahkan rahmat dan pahala untuk kita semua yang ringan bersedekah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×