Zakat News

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Yuk pahami golongan yang berhak menerima zakat!

Digizakat – Menunaikan zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mencapai ketentuan sesuai syariat. Sebaliknya, bagi muslim yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup, tidak harus membayar zakat. Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat, ya?

Seperti yang kita ketahui, bahwa golongan yang berhak menerima zakat telah disebutkan dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 60. Allah SWT menyebutkan asnaf atau siapa saja yang berhak menerima zakat dengan jelas di antaranya, fakir, miskin, amil, riqab, mualaf, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

At-Taubah ayat 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ  – 60

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca juga: Apa Itu Zakat Profesi dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Berdasarkan ayat di atas, yuk pahami lebih dalam siapa saja yang berhak menerima zakat!

1. Fakir

Fakir dan miskin itu berbeda. Di dalam Al-Qur’an, fakir menjadi urutan pertama yang dijelaskan lantaran menjadi golongan orang yang paling membutuhkan untuk menerima zakat. Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mendapatkannya untuk menafkahi dirinya.

2. Miskin

Miskin juga tergolong orang yang tidak mampu. Mereka tidak mampu mencari nafkah dan hanya memiliki harta yang sangat sedikit untuk kebutuhan makan dan pakaian sehari-hari. Orang yang termasuk miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup memenuhi kebutuhannya.

3. Amil

Amil adalah seseorang yang mengurus zakat dan umumnya tergabung dalam lembaga zakat. Amil mengurus zakat mulai dari kegiatan menghimpun dana zakat, mengelolanya, hingga menyalurkan zakat melalui program-program yang dikemas oleh lembaga. Oleh karena itu, amil termasuk asnaf yang berhak menerima zakat.

4. Riqab

Kata riqab mungkin agak asing di kalangan umum. Riqab dapat diartikan sebagai hamba sahaya atau budak. Harta zakat juga dapat diperuntukkan bagi kalangan riqab yang ingin dimerdekakan. Caranya, harta zakat diserahkan kepada majikan agar dapat membebaskan hamba sahaya.

Baca juga: 5 Cara Melunasi Utang dengan Cermat dan Bijak

5. Mualaf

Golongan yang berhak menerima kelima ada dari mualaf. Golongan mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan perlu dihibur hatinya untuk dapat memeluk agama dengan sungguh-sungguh. Ada tiga kategori mualaf yang menjadi perhatian Islam, yakni:

  • Orang-orang kafir yang memiliki pengaruh dan diharapkan keislamannya,
  • Orang kafir miskin yang kemudian masuk Islam hingga teguh imannya,
  •  Orang yang baru masuk Islam dan masih tinggal di lingkungan kafir. Dengan memberikan zakat, diharapkan mereka senantiasa teguh dengan Islam dan meluaskannya.

6. Gharim

Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan berhak menerima zakat untuk melunaskannya. Konteks seorang yang berutang kemudian berhak menerima zakat bukanlah untuk kepentingan gaya hidup boros dan maksiat. Melainkan, gharim yang berutang untuk keperluan taat kepada Allah SWT berhak menerima zakat.

7. Fii Sabilillah

Fii sabilillah termasuk orang yang berjuang di jalan Allah untuk meluaskan ajaran-Nya. Misalnya, melalui bidang pendidikan, pengembangan masyarakat, kesehatan, dakwah, sosial, dan segala macam bentuk perjuangan yang ditujukan dalam rangka berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir. Mereka tidak memiliki tempat tinggal dan dalam perjalanan yang panjang. Syarat Ibnu Sabil berhak menerima zakat adalah ketika dia tidak melakukan maksiat kepada Allah SWT. Jadi, bagi musafir yang dalam perjalanan panjang sudah kehabisan uang dan bekal, ia berhak menerima zakat.

Itu dia penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan asnaf atau penerima zakat dalam Al-Qur’an, di antaranya fakir, miskin, amil, riqab, mualaf, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil. 

Semoga kita termasuk orang-orang yang menunaikan kewajiban membayar, ya Teman Digi. Era teknologi yang maju saat ini sudah memudahkan semua hal termasuk kebaikan. Kamu bisa mudah zakat di sini dengan pilihan program yang menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×