Tanya UstadzZakat News

Apa yang Dilakukan Jika Hutang Puasa Menumpuk?

Digizakat – Puasa Ramadan adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh umat Muslim sehingga apabila tidak melaksankannya tentunya dapat dikatakan dia telah berhutang. Membayar hutang puasa hukumnya wajib untuk muslim yang ada uzur tidak berpuasa.

Rasulullah SAW pernah bersabda pada suatu riwayat “Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib mengqadha puasanya pada hari yang lain.” (HR. Bukhari) dan pada riwayat lainnya Rasullullah SAW beliau juga bersabda “Barangsiapa yang tidak berpuasa pada satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan yang sah maka dia tidak dapat mengganti puasanya dengan sedekah atau dengan beribadah. Yang bisa dia lakukan hanyalah menggantinya dengan puasa di hari yang lain.” (HR. Tirmidzi)

Bagaimana Jika Belum lunas membayar hutang puasa pada Ramadan berikutnya?

Terkadang ada beberapa orang yang sampai Ramadan berikutnya masih memiliki hutang puasa karena berbagai alasan contohnya seperti lupa, kondisi tidak memungkinkan atau bahkan ada yang sengaja menunda-nunda. Hal inipun Islam telah mengaturnya yakni adanya kompensasi yang harus dilakukan orang tersebut.

“Barangsiapa meninggalkan puasa Ramadhan tidak dapat menyelesaikan qadhanya dan selalu mengakhirkan tanpa uzur syar’i hingga bulan Ramadhan berikutnya, hukumnya berdosa, wajib mengqadla’ dan membayar fidyah satu mud sehari, ini madhhab (syafi) kami’i ) seperti Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal” (Al-Tarmusi, Volume 4, hlm:290)

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa ada kompensasi berupa denda yang diberikan kepada mereka yang masih membawa hutang puasa pada Ramadan berikutnya. Denda atau yang disebut juga sebagai kafarat ini berdasarkan hadis itu adalah berupa fidyah yang harus dibayar dengan besarnya dalam satu mud. Jadi, kewajiban orang tersebut menjadi dua kali lipat dengan denda dan hutang puasanya.

Hitungan nilai dalam satu mud tersebut ada dua pandangan yang berbeda, pertama menurut pandangan dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah satu mud sebesar 0,6 Kg sementara menurut pandangan mazhab Hanafi satu mud itu sebesar 815,39 gram.

hutang puasa

Pilihan Kompensasi (Ketika membawa utang puasa sebelumnya)

Allah SWT selalu memberikan kemudahan dan keringanan kepada umatnya dalam hal apapun dan pastinya denda yang dibebankan dalam hal terkait belum membayar hutang puasa dengan qadha puasa sampai Ramadan berikutnya pastinya menyesuaikan dengan kondisi orang tersbut.

Ibn Rusyd mengatakan ada tiga pendapat berbeda di kalangan fukaha mengenai kompensasi yang diterima:

  1. Cukup mengqadha (Hasan Al-Bashri dan An-Nakha’i)

Seseorang yang bersangkutan hanya berkewajiban mengqadha puasanya saja tanpa membayar fidyah. Ini pendapat dari para ulama Hanafiyyah. Setelah Ramadan tersebut berakhir, mereka tetap berkewajiban membayar puasanya saja.

  1. Mengqadha dan membayar kafarat/fidyah (Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad)

Menurut mayoritas ulama seseorang harus juga membayar fidyah disamping mengqadha puasanya apabila sengaja menunda-nunda sampai Ramadan berikutnya, hal ini sebagai denda atas keterlambatannya. Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin berupa makanan pokok daerah setempat, ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama mazhab yaitu Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sementara menurut pandangan Hanafiyah fidyah dapat diselesaikan dengan uang yaitu nominal yang setara dengan makanan.

  1. Membayar fidyah saja

Biasanya hal ini diperuntukan kepada yang sudah sangat tua sehingga tidak mampu untuk menjalankan puasa dengan kondisi tubuh yang lemah. Orang tua tersebut berkewajiban membayar fidyah dengan harta yang mereka punya. Akan tetapi jika tidak mempunyai harta maka anaknya yang sebagai wali membayarkan fidyah tersebut.

hutang puasa

Jadi Teman Digi dapat kita ketahui bahwa seseorang yang masih membawa hutang puasanya pada Ramadan berikutnya tentu ada denda atau kafarat yang akan diterima dan ini pendapat mayoritas ulama disamping tetap mengqadha puasanya harus juga membayar fidyah. Dalam hal ini sama saja kewajiban orang tersebut menjadi dua kali lipat karena adanya denda.

Untuk pembayaran fidyah yang mudah, teman Digi bisa bayar lewat Organisasi Pengelola Zakat melalui Digizakat yaa, caranya KLIK LINKNYA DI SINI!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×