Tanya Ustadz

Syarat Sah Hewan Kurban

Digizakat – Terdapat sejumlah syarat sah hewan kurban. Pertama, hewan kurban harus hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Unggas, misalnya, tidak bisa menjadi hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal  di atas tidak bisa menjadi hewan kurban.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 yang artinya, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,”

Kedua, hewan ternak haruslah mencapai usia minimal dalam syariat Islam, sebagai berikut: Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6 Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3 Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan. Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk.

Ketiga, adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni: Hewan buta salah satu matanya, Hewan pincang salah satu kakinya, Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak,  Hewan sangat kurus Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Selain syarat-syarat itu, pekurban juga harus memperhatikan waktu penyembelihan hewan kurban. Menyembelih hewan kurban haruslah pada waktu Idul Adha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit. Waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.

 

Hukum Kurban Patungan

Syariat Islam membolehkan berkurban secara kolektif, atau untuk beberapa orang, sehingga lebih banyak muslim dan muslimah berkesempatan memperoleh pahala ibadah ini. Rujukannya hadis dalam riwayat sahabat Jabir RA, bahwasanya, “Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Ada dua ketentuan korban kolektif. Pertama, sapi, kerbau, dan unta untuk kurban tujuh orang. Dengan begitu, kurban sapi, kerbau dan unta bisa diniatkan untuk 7 orang yang merupakan anggota keluarga atau orang terdekat, maupun yang membelinya secara patungan. Kedua, kurban hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba haruslah untuk satu orang. Akan tetapi, untuk hewan kurban kambing, biri-biri, atau domba, kendati meski bagi satu orang, ia boleh untuk keluarga si pemilik. Rujukannya pendapat ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwasanya: ” …. Rasulullah SAW mengambil domba, membaringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca basmalah: ‘Ya Allah perkenankanlah [kurban ini] dari Muhammad, keluarga, dan umatnya’, lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut,” (H.R. Muslim).

Kurban Sah, Kurban Mudah

Teman Digi bisa berkurban dengan mudah melalui platform Digizakat hanya dengan klik. OPZ yang mengelola hewan Kurban memastikan hewan kurban memenuhi persyaratan sehingga kurban sah. Silakan KLIK DISINI untuk berkurban lewat Digizakat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×