Halal LifestyleKesehatan

Begini Kata MUI Tentang Wabah PMK Pada Saat Ibadah Kurban

Digizakat – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat ramai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). MUI memberikan jalan keluar fikih lewat adanya fatwa tersebut.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah menjamin ketersediaan hewan yang sehat untuk kepentingan ibadah kurban. Selain itu, Niam mendorong pemerintah memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.

Fatwa MUI ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Menindaklanjuti permohonan tersebut, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya. Fatwa ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022, dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah merebak merupakan penyakit yang menyerang hewan ternak yang disebabkan oleh virus Aphthovirus dari famili Picornaviridae dan sangat menular. Dengan gejala yang paling tampak adalah demam, blister di mulut dan kaki hewan ternak, dan air liur kental, penyakit ini menyerang sapi, kerbau, unta, kambing, domba, rusa, dan babi.

PMK umumnya tidak mematikan bagi hewan ternak yang sudah dewasa. Namun, bagi hewan yang masih muda, PMK bisa menjadi sangat serius dan menimbulkan kerugian produksi yang sangat tinggi. Menurut World Organisation for Animal Health, wabah PMK diperkirakan menyebar pada sekitar 77 persen populasi hewan ternak di Afrika, Timur Tengah, Asia, dan sebagian Amerika Selatan. Virus ini dengan mudah menular melalui napas, air liur, mukus, susu, dan feses.

Penyakit ini yang sangat menyiksa bagi sapi dan hewan ternak lainnya. Blister atau kantung besar berisi air yang berkembang di kulit, jika pecah akan meninggalkan luka terbuka yang sangat perih. Bahkan luka ini membutuhkan waktu hingga 10 hari untuk sembuh. Jika luka ini terjadi di bagian kaki, maka akan membuat sapi sulit berjalan menuju tempat makan. Selain itu, luka pada mulut akan membuat sapi tidak mau makan dan minum. Sapi dewasa mungkin akan mulai makan setellah beberapa hari. Namun, sapi atau hewan ternak lain yang masih muda akan mati lemas akibat tidak mendapatkan asupan yang cukup selama sakit.

Apakah Berbahaya Bagi Manusia?

Menurut Kementerian Pertanian Republik Indonesia, PMK tidak dianggap sebagai masalah kesehatan bagi manusia karena penularan dari hewan ke manusia sangat jarang ditemukan. Namun, manusia bisa membawa virus tetap hidup di hidungnya selama 24 jam dan menularkannya kepada hewan lainnya. PMK dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama Foot and Mouth Disease (FMD) sehingga sering salah dikira sama dengan Hand, Foot, and Mouth Disease (HFMD) atau flu singapur yang banyak menyerang anak-anak. Padahal keduanya adalah penyakit yang berbeda dan berasal dari virus yang berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×