Zakat News

Mengapa Zakat Sebaiknya ke Lembaga? Yuk Simak 5 Hal Ini!

Zakat ke lembaga lebih aman dan transparan

Digizakat – Di saat kondisi ekonomi negara yang belum merata menghasilkan banyak sekali fenomena orang kaya bertambah kaya dan orang miskin bertambah miskin. Hal tersebut mendorong kalangan orang mampu yang tersentuh hatinya, untuk berbagi dengan menyalurkan zakat secara mandiri kepada kalangan yang membutuhkan.

Banyak timbul ajakan untuk zakat melalui lembaga karena lebih teratur dalam pengelolaan dari kondisi tersebut. Hingga tak sedikit yang bertanya mengapa zakat sebaiknya ke lembaga? Namun, sebelum mengetahui alasannya kita simak penjelasan zakat bentuk taat dulu, yuk!

Zakat Bentuk Taat

Zakat adalah bentuk taat kepada Allah SWT. Membayar zakat merupakan kewajiban setiap muslim bagi yang sudah mencapai syarat yang ditetapkan berupa bagian tertentu dari hartanya. Dengan berzakat, seorang muslim telah menyucikan hartanya melalui saluran bantuan kepada mustahik dari delapan asnaf.

Asnaf dapat diartikan sebagai golongan yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan Al-Qur’an dalam Surah At-Taubah ayat 60. Yang termasuk asnaf, antara lain orang-orang fakir, orang miskin, mualaf, memerdekakan hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan. Sementara, mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.

Lembaga zakat hadir dalam menghimpun dana, mengelola, dan menyalurkan. Nah, lalu mengapa zakat sebaiknya ke lembaga? Yuk, simak lima penjelasannya di bawah ini!

1. Mengikuti Tuntunan Nabi SAW

Selain menjadi bentuk taat terhadap syariat Islam, membayar zakat melalui lembaga juga ternyata mengikuti tuntunan Nabi SAW, lho Teman Digi! Seperti yang kita ketahui, pada zaman Rasulullah SAW memimpin terdapat sistem pengelolaan zakat secara kolektif yang diurus oleh lembaga pemerintahan bernama Baitul Maal.

Saat itu, para amil mengumpulkan zakat secara kolektif dengan berkeliling mendatangi rumah-rumah umat Islam. Kemudian, fokusnya menyalurkan zakat untuk pembangunan daerah, mualaf, orang fakir, dan orang miskin.

Meskipun sederhana, bagi Teman Digi yang berzakat ke lembaga juga termasuk orang-orang yang mengikuti tuntunan Nabi SAW. Wah, menarik bukan? 

2. Aman dan Tenang

Teman Digi perlu tahu, bahwa setiap Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia harus mempunyai izin untuk menjalankan kegiatannya dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat. 

LAZ yang sudah memiliki legal formal umumnya terdapat struktur Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi kebijakan, operasional, dan sistem lembaga berjalan sesuai syariat Islam. 

Dengan begitu, zakat melalui lembaga tidak hanya mengikuti tuntunan Nabi SAW, zakat melalui lembaga juga memberikan rasa aman dan tenang sesuai Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

3. Tersalurkan Tepat Sasaran

Tersalurkan tepat sasaran menjadi salah satu alasan mengapa sebaiknya zakat melalui lembaga. Kehadiran Lembaga Amil Zakat di tengah masyarakat, memberikan kesadaran berbagi terhadap sesama kepada delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Di samping itu, lembaga zakat dengan seluruh sistemnya tentu memiliki daftar mustahik dengan data aktual hasil survei langsung oleh amil. Dengan begitu, dana-dana zakat dapat tersalurkan secara kepada mustahik yang tepat sasaran dan adil merata.

4. Transparan dan Terpercaya

Yang tak kalah penting, zakat melalui lembaga juga mengedepankan transparansi dan kepercayaan umat. Para amil secara rutin mempublikasi paling tidak satu bulan sekali laporan penyaluran bulanan yang bersifat umum maupun khusus kepada donatur.   

Adanya transparansi tersebut merupakan upaya menjalankan kewajiban Lembaga Amil Zakat kepada umat terhadap dana-dana yang menjadi titipan untuk disalurkan. Jadi, bebas khawatir dan curiga deh!

5. Meringankan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Lebih menarik lagi, membayar zakat melalui lembaga juga dapat meringankan Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Sesuai yang tertera dalam UU no. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dengan dasar hukum pasal 22 dan 23 ayat 1-2, yakni:

  • Pasal 22 Zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Pasal 23 (1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. (2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Itulah lima alasan mengapa sebaiknya zakat melalui lembaga. Bagi Teman Digi yang ingin menyalurkan zakat maal maupun zakat fitrahnya, jangan bingung memilih ke lembaga mana. Tinggal klik DI SINI, Teman Digi akan mudah memilih program yang sesuai keinginan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×