Zakat News

Jenis Zakat Mal dan Jumlah Perhitungannya

Mudah kok Memahami Jenis Zakat dan Jumlah Pehitungannya

Digizakat – Sebagai seorang muslim yang sudah memiliki kewajiban membayar zakat, mengetahui jenis zakat dan jumlah perhitungannya perlu diupayakan. Secara umum, syariat Islam membagi jenis zakat menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib saat bulan Ramadan dengan ketentuan sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Sementara, mengeluarkan zakat mal hukumnya wajib setiap muslim yang memiliki harta melebihi batas minimal (nisab) dan telah mencapai masa kepemilikan dalam satu tahun dengan berapa bagian harta yang dimiliki. Karena berkaitan dengan harta, zakat mal inilah yang memiliki banyak jenisnya.

Dari pada Teman Digi bingung, langsung simak jenis zakat mal dan jumlah perhitungannya di bawah ini, ya!

1. Zakat Profesi

Jenis zakat mal yang pertama adalah zakat profesi. Banyak yang menyebut zakat ini sebagai zakat penghasilan karena setiap muslim wajib mengeluarkannya dari harta yang diperoleh dan tidak melanggar syariat dengan standar nisab sejumlah 5.240.000 per bulan.

Mengeluarkan zakat profesi harus sesuai ketentuan syariat Islam, yakni sebanyak 2.5% dari keseluruhan penghasilan. Oleh karena itu, perhitungan zakat profesi sebagai berikut:

  • Zakat profesi = jumlah pendapatan bruto x 2,5 %
  • Contohnya, pendapatan Najwa adalah 10 juta setiap bulan. Berarti Najwa membayar sejumlah 10.000.000 x 2,5% = 250.000 untuk zakat profesi setiap bulannya.  

2. Zakat Emas dan Perak

Menunaikan zakat emas dan perak juga termasuk dalam zakat mal yang hukumnya wajib jika telah mencapai hitungan nisab dan haul. Zakat mal ini dapat berupa emas, perak, logam mulia dengan hitungan nisab emas sebanyak 85 gram dan perak 595 gram. Ketentuan menunaikan zakat emas dan perak sejumlah 2,5%.

Cara menghitung zakat emas dan perak sebagai berikut:

  • Zakat emas dan perak = 2,5% x berat emas/perak yang tersimpan selama satu tahun.
  • Contohnya, Ibu Farah memiliki 200 gram emas yang tersimpan selama satu tahun. Jika saat ini harga emas 1.125.000 per gram. Berarti Bu Farah wajib membayar 225.000.000 x 2,5% = 5.625.000 sebagai zakat emas dan perak. 

3. Zakat Perusahaan

Para ulama menggambarkan zakat perusahaan sama dengan zakat perdagangan. Yang mana melalui aspek ekonomi, keduanya memiliki kesamaan aktivitas dalam bidang perdagangan atau trading. Oleh karena itu, zakat perusahaan secara umum perhitungannya sama dengan zakat perdagangan, yakni nisabnya setara 85 gram emas.

Meskipun ada pendapat ulama bahwa zakat perusahaan hanya mengeluarkan 2,5% dari keuntungan, mungkin Teman Digi sedikit bingung mengeluarkan zakat perusahaan dari pos yang mana? Apakah dari aset, keuntungan, atau jumlah piutang? 

Baca juga: Mengapa Zakat Sebaiknya ke Lembaga? Yuk Simak 5 Hal Ini!

Jawabannya, zakat perusahaan bersumber dari laporan keuangan dengan mengurangi aset lancar (di luar sarana dan prasarana), ditambah keuntungan, dan dikurangi pembayaran utang atau kewajiban lainnya. Kemudian baru dikeluarkan 2,5%.

Hitungan zakat perusahaan sebagai berikut:

  • Zakat perusahaan = 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
  • Contohnya, jika perusahaan F memiliki aset lancar sejumlah 1.000.000.000 dengan utang jangka pendek sejumlah 53.350.000. Kemudian harga emas saat ini 1.125.000 per gram, maka nisabnya 95.625.000. Perusahaan F perlu menunaikan zakat perusahaan sebesar 2,5% x (1.000.000.000 – 53.350.000) = 23.666.250.

4. Zakat Saham

Berdasarkan kesepakatan ulama bahwa menunaikan zakat saham dengan ketentuan jika keuntungan sudah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dalam satu haul (tahun). Besaran zakat saham adalah 2,5%. Jadi, cara menghitung zakat saham sebagai berikut:

  • Zakat Saham = 2,5% x jumlah harta saham yang tersimpan selama 1 tahun.

5. Zakat Reksadana

Sama dengan zakat saham, menunaikan zakat reksadana juga termasuk keuntungan investasi yang bersifat wajib jika sudah mencapai nisab. Nisabnya setara 85 gram emas dan wajib membayarnya sebesar 2,5%. Cara menghitung zakat reksadana, yaitu:

  • Zakat Saham = 2,5% x jumlah harta saham yang tersimpan selama 1 tahun.

6. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan merupakan zakat yang ditunaikan dari harta niaga atau harta aset yang diperjualbelikan dengan tujuan mendapat keuntungan. Nisab zakat perdagangan sejumlah 85 gram emas dengan besaran 2,5% yang harus ditunaikan. Cara menghitung zakat perdagangan sebagai berikut:

  • Zakat perusahaan = 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

7. Zakat Rikaz

Rikaz atau barang temuan yang ditemukan terpendam dalam tanah, mengeluarkan zakat ini harus dengan ketentuan sebanyak 20% atau seperlima. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat rikaz tidak terikat dengan lama penyimpanan satu haul dan tidak ada nisabnya.

Itu dia jenis zakat mal dan jumlah perhitungannya. Umumnya terdapat tujuh jenis zakat mal dengan perhitungan 2,5% kecuali zakat rikaz sebanyak 20%. Teman Digi mau zakat profesi atau lainnya? Yuk zakat sekarang lebih mudah DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×