Zakat News

Syarat, Hukum, dan Ketentuan dalam Melakukan Kurban

Digizakat – Kurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki makna yang mendalam dan nilai spiritual sangat penting dalam agama Islam. Melakukan Ibadah ini juga sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui kurban, seorang Muslim menunjukkan ketaatan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT. Ia bersedia mengorbankan sesuatu yang berharga sebagai bentuk pengabdian dan tunduk kepada perintah-Nya.

Kurban secara harfiah berarti “pengorbanan” atau “memberikan sesuatu yang berharga”. Dalam konteks agama Islam, kurban merujuk pada tindakan menyembelih hewan tertentu sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT. Melalui kurban, seorang Muslim berupaya mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS, dan menunjukkan rasa syukur serta ketaatan kepada Allah SWT.

Setiap tahunnya, umat Muslim di seluruh dunia memperingati hari raya Idul Adha dengan melaksanakan kurban. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa syarat, hukum, dan ketentuan yang perlu umat Muslim pahami. Yuk Teman Digi kita bahas secara detail mengenai hal tersebut.

Syarat Melakukan Kurban

  • Islam: Melakukan kurban merupakan ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam dan secara khusus ditunjukkan kepada umat beragama Islam. Oleh karena itu, syarat utama untuk melaksanakan kurban adalah menjadi seorang Muslim yang baligh dan berakal. Dan yang utamanya harus beriman kepada Allah SWT sehingga memperbolehkannya untuk berkuban. Seseorang tersebut secara finansial juga dapat masuk kategori mampu untuk membeli hewan kurban.
  • Kepemilikan Hewan: Seseorang yang akan melaksanakan kurban harus memiliki hewan kurban yang sah. Memiliki hewan kurban juga harus secara sah oleh pelaksana kurban. Jika hewan tersebut merupakan harta yang dikumpulkan bersama atau warisan, maka perlu mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang berhak.
  • Syarat hewan: Hewan tersebut haruslah hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Seperti usia, kesehatan, dan keutuhan anggota tubuhnya. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat, tidak cacat fisik, dan bebas dari penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Kesehatan hewan kurban juga menjadi syarat agar kurban tersebut diterima oleh Allah SWT. Usia hewan kurban harus harus mencapai usia dewasa atau matang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang sesuai sebagai kurban.

Hukum Kurban:

  • Wajib: Melaksanakan kurban termasuk dalam kategori ibadah wajib bagi sebagian umat Muslim. Bagi mereka yang mampu secara finansial, kurban menjadi kewajiban yang harus melaksanakannya setiap tahun. Hal ini juga berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Kautsar ayat 2. Yang berisi: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
  • Sunnah: menurut sebagian ulama menyatakan bahwa ini merupakan sebagai ibadah sunnah muakkad. Dalam suatu hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah menjelaskan hal ini. “Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” Jadi, bagi yang mampu, melaksanakan kurban juga menganjurkannya sebagai ibadah sunnah. Meskipun tidak wajib, melaksanakan kurban ini mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Ketentuan dalam Melakukan Kurban:

  • Waktu Pelaksanaan: berkurban dapat kita lakukan pada tanggal 10, 11, dan 12 bulan Dzulhijjah, yaitu bulan terakhir dalam kalender Hijriyah. Pelaksanaan kurban biasanya dilakukan setelah shalat Idul Adha.
  • Metode Penyembelihan: Hewan kurban harus menyembelihnya secara syar’i dengan menggunakan pisau yang tajam. Penyembelihan kita lakukan dengan menyebut nama Allah dan menyebutkan niat kurban.
  • Pembagian Daging Kurban: Daging hasil kurban dapat membaginya menjadi tiga bagian, yaitu untuk keluarga, kerabat, dan orang-orang miskin. Pembagian tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial dan berbagi rezeki kepada sesama.

Melakukan kurban merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam. Untuk melaksanakannya, terdapat syarat-syarat, hukum, dan ketentuan yang harus terpenuhi. Dengan memahami dan melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan, umat Muslim dapat meraih pahala dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Teman Digi masih adakah yang bingung mengenai tempat berkurbannya. Tidak perlu khawatir dan cemas nih karena melalui Digizakat kita dapat dengan mudah berkurban loh. Dengan membeli hewan di Digizakat dan akan disalurkan ke seluruh Indonesia. Persiapan berkurban dapat teratasi dengan cepat dan mudah serta ibadah ini dapat terlaksana dengan baik. Yuk bersama mari raih pahala dan keberkahan dari berkurban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×