Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Pembatalan puasa dari mulai makan dan minum secara sengaja hingga murtad
Umat muslim wajib melaksankan ibadah puasa di bulan ramadhan, sesuai dengan perintah Allah dalam surat al-baqarah ayat 183 Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” maka jika seseorang berhalangan menjankan ibadah puasa maka wajib mengganti atau mengqada nya di bulan-bulan lainnya. lalu apa sajakah hal-hal yang membatalkan puasa.
Fidyah: Niat, Cara Hitung, Pembayaran dan Hukum
- Makan dan minum dengan Sengaja
Puasa adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, termasuk menahan makan dan minum. Jika kita sengaja memasukan sesuatu ke mulut kita maka puasanya batal.
2. muntah dengan sengaja
Selanjutnya yang membatalkan puasa yaitu muntah dengan sengaja, tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Sedangkan muntah yang keluar dengan sengaja dengan cara memasukan kedalam mulut maka puasanya batal.
3. Mendapati Haid dan Nifas
Kemudian hal yang membatalkan selanjutnya yaitu haid dan nifas, bagi perempuan yang mendapati haid baik di awal, pertengahan maupun di akhir puasanya batal dan wajib menggantinya di bulan lain. Begitupun dengan perempuan yang nifas mengeluarkan darah pasca proses melahirkan
4. Jima’ (Bersetubuh) dengan sengaja
selanjutnya hal yang membatalkan puasa yaitu berhubungan badan antara suami istri di siang hari, walaupun terjadi pada suami istri yang sah.
5. Keluar Air Mani
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya yaitu keluar mani dengan sengaja saat sedang puasa. Baik karena mastrubasi dengan sengaja atau berhubungan intim tetapi jika keluar air mani tidak sengaja karena mimpi, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
6. Murtad
kemudian hal selanjutnya adalah murtad, murtad adalah orang yang sebelumnya sah sebagai seorang Muslim, kemudian keluar dari Islam. Ia keluar untuk menganut agama lain atau tidak beragama. Orang yang murtad berarti telah mengingkari ajaran atau syariat Islam termasuk puasa, maka seacra otomatis puasanya batal.
Itulah beberapa hal yang dapat penulis sampaikan terkait hala-hal yang dapat membatalkan puasa semoga bermanfaat.