Tanya Ustadz

Fidyah: Niat, Cara Hitung, Pembayaran dan Hukum

Digizakat – Bagi umat muslim yang membatalkan puasa Ramadhan baik sengaja maupun tidak karena uzur atau halangan syar’i diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah. Cara membayar fidyah sudah disepakati para ulama. Berikut kami bagikan informasi terkait Fidyah.

Pengertian Fidyah

Dalam bahasa Arab ‘fidyah’ adalah bentuk masdar dari kata dasar ‘fadaa’, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara istilah, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan.

Salah satunya adalah fidyah yang diberikan setelah meninggalkan puasa Ramadhan. Terutama oleh orang lanjut usia atau yang tidak mampu melaksanakannya.

Orang-orang wajib membayar fidyah

Ketentuan tentang siapa yang boleh tak berpuasa ada dalam surat Al Baqarah ayat 184. Berikut kutipan terjemahan surat Al Baqarah ayat 184:

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Orang yang meninggalkan puasa ada kalanya harus membayar fidyah dan mengganti puasa di hari lain, tapi ada juga yang diharuskan untuk membayar fidyah saja.

Mereka yang termasuk dalam kategori pertama (membayar fidyah dan mengganti puasa) yaitu:

Ibu hamil dan menyusui, terutama yang mengkhawatirkan kesehatan janinnya

Orang yang terlambat mengganti puasa sampai datang bulan Ramadan berikutnya dengan tanpa udzur (misalnya karena haid, nifas, sakit, bepergian, dan lain-lain)

Untuk kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa mengganti puasa):

Seseorang yang kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan lagi berpuasa dan seseorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Menghitung besaran fidyah

Untuk menghitung besaran fidyah, ada bermacam-macam pendapat ulama. Besarnya fidyah itu adalah satu mud dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.

Ukuran mud adalah ukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan. Misalnya seperti beras, gandum, kurma dan lainnya. Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, maka kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atu kira-kira ¾ liter beras untuk satu hari puasa.

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.

Tapi ada juga pendapat lain dari Abu Hanifah yang mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah dua mud gandum dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.

Adapun kadarnya adalah satu sha’ untuk jenis kurma, jerawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sha’). Sedangkan gandum atau tepungnya adalah setengah sha’ untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan kadar, jenis dan kebolehan menunaikan qimah dalam fidyah menurut perspektif Hanafiyah sama dengan ketentuan dalam bab zakat fitrah (Syekh Ahmad bin Muhammad al-Thahthawi al-Hanafi, Hasyiyah ‘ala Maraqil Falah, hal. 688).   Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyyah menurut hitungan versi Syekh Ali Jum’ah dan Muhammad Hasan adalah 3,25 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,625 kg. Sedangkan menurut hitungan versi Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqih al-Islami adalah 3,8 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,9 kg.

Bolehkah fidyah diganti dengan uang?

Fidyah pada dasarnya adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Terutama jika sekiranya lebih bermanfaat.

Namun jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya atau justru disalahgunakan, maka kita wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.

Cara membayar fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan lewat organisasi pengelola zakat. Setelah menghitung jumlah hari tak puasa, niat membayar fidyah, dan menitipkan pembayarn fidyah ke pengelola zakat.

  1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata li ifthoori shoumi romadhoona fardhan lillaahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

  1. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata ‘an ifthoori shoumi romadhoona lilkhoufi ‘alaa waladii fardhan lillaahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

  1. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)

Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata ‘an shoumi romadhoona fulaan bin fulan fardhan lillaahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

  1. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan.

Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata ‘an ta khiiri qadhaa i shoumi romadhoona fardhan lillaahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”

Nah, pembayaran Fidyah bisa dilakukan ke Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) melalui Digizakat.com!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×