Food & TravelZakat News

Hukum Lupa Membayar Hutang Puasa

Digizakat – Bulan Suci Ramadan hanya tinggal menghitung hari lagi saja nih, bulan yang penuh kemuliaan bagi umat muslim. Teman Digi masih memiliki hutang puasa ga nih atau justru sudah lunas? Yang masih ada yuk segera bayar, jangan sampai lupa ya.

Sebagaimana kita tahu, bahwa puasa Ramadan adalah puasa yang wajib bagi umat muslim. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT atas perintah berpuasa dalam Q.S Al-Baqarah ayat 183. Namun Allah juga memberikan rukhshah atau keringanan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi

“….Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” Dalam ayat tersebut jelas bahwa orang yang berhalangan itu tetap wajib untuk membayar hutang puasa.

Bagaimana jika Lupa Mengganti Hutang Puasa?

Hutang puasa itu wajib hukumnya bagi seorang muslim yang meninggalkan puasa karena berhalangan sekalipun orang tersebut dalam keadaan lupa untuk membayarnya hingga tiba Ramadan berikutnya kewajiban tersebut tetap akan melekat. Seperti yang sudah dibahas di atas pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 tertera wajibnya seorang membayar hutang puasanya. Hutang puasa yang menunggak karena lupa sementara telah tiba Ramadan berikutnya maka orang tersebut harus membayarnya setelah Ramadan berakhir berikut dengan fidyah yang harus diberikan kepada fakir atau miskin sebagai denda dalam keterlambatannya.

hutang puasa

Mengutip perkataan dari mubalig pakar fiqh yaitu Ustad Tajul Muluk, alasan orang tidak berpuasa tersebut adalah karena safar (dalam perjalanan), wanita haid, melahirkan, menyusui  maka harus bersegera membayar setelahnya. Lalu seseorang yang sakit kata para ulama fikih, jika dapat ada harapan atas kesembuhannya maka dia membayar hutang puasa setelah sembuh tetapi jika harapan kesembuhannya kecil maka tidak dibebani untuk membayar hutang puasa bahkan bisa jadi beralih kewajibannya kepada keluarganya atau walinya.

Hukumnya wajib membayar hutang puasa kecuali bagi mereka yang sangat tidak mungkin melakukan ibadah puasa karena sakitnya parah, tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau karena tua yang sudah sangat lemah. Kewajiban membayar puasa tetap melekat pada seseorang yang memiliki hutang puasa.

Bersegera untuk Ditunaikan

Membayar hutang puasa Ramadan harus segera, ketika sudah memiliki banyak kesempatan sebelum kembali bertemu bulan Ramadan berikutnya. Orang yang menunda-nunda terhadap kewajiban membayar puasa padahal memungkinkan maka sama saja dia telah lalai seperti yang dikatakan Imam Nawawi yang merupakan salah satu ulama mazhab Syafi’i bahwa ketika seseorang mengakhirkan qadha sampai Ramadan berikutnya tanpa adanya uzur syar’i maka dia telah berbuat dosa.

hutang puasa

Dalam HR Bukhari, Abu Salamah pernah mendengar Aisyah RA berkata:

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.”  (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)

Dalam hal ini, Aisyah berusaha menunaikan membayar hutang puasanya sebelum Ramadan selanjutnya tiba. Aisyah segera membayar utang puasanya pada bulan Sya’ban karena hanya bulan tersebut merupakan kesempatan yang tersisa.

Nah Teman Digi dari beberapa penjelasan tadi kita tahu bahwa hukum membayar hutang puasa sekalipun lupa adalah wajib dan akan terus melekat meskipun sudah memasuki Ramadan berikutnya, lupa tidak bisa menjadikan hilangnya kewajiban membayar hutang puasa tersebut dan menurut mayoritas ulama itu justru menambah kewajibannya, bukan hanya membayar qadha puasa namun ditambah dengan fidyah yang juga harus dibayar.

Seseorang yang menunda-nunda puasa hingga tiba Ramadan berikutnya bisa berarti orang yang lalai. Jadi yuk teman-teman segera bayar yaa hutang puasanya, jangan sampai kita tidak termasuk ke dalam golongan orang lalai itu.

Tentunya jangan lalai juga dong untuk membayar zakat, infaq dan sedekah, teman Digi bisa akses Digizakat yaa untuk kemudahan berdonasi dan membayar zakat infaq sedekah, kapan saja dan di mana sajaa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×