Tanya Ustadz

Kurban Secara Online, Bolehkah?

Digizakat – Teknologi digital memudahkan pengguna dalam berbagai aspek, termasuk berkurban. Saat ini, banyak platform yang menawarkan untuk berkurban secara online. Mulai dari memilih hewan kurban, membayar hewan kurban hingga menentukan lokasi penyembelihan dan pembagian dilakukan secara online dengan mengamanahkan pada lembaga terpercaya. Namun, bagaimanakah hukumnya berkurban secara online?

Hukum Kurban Secara Online

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan, kurban secara online dengan menggunakan akad tawkil, adalah sah. Kurban dengan akad tawkil yaitu pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan, dan didistribusikan.

“Dan ini adalah salah satu isi dari fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan saat pandemi Covid-19,” tuturnya.

 

 

Al-Quran dan hadits memperbolehkan kurban secara online karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”  (Ibnu Qudamah, Al Mughni).

Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah  dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian  ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang Kurban dan membagikan zakat,”.

Saat ini, banyak Organisasi Pengelola Zakat terpercaya yang dapat membantu pengelolaan kurban secara online yang menyebar di seluruh Indonesia. Teman Digi dapat kunjungi digizakat.com untuk referensi dan pilihan lembaga pengelola kurban! 😊

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
×